TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Bahwa dalam rangka mewujudkan Pelayanan Kesehatan yang baik, membangun
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh UPTD
Puskesmas Lok Bahu, serta meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau Pegawai yang bekerja di lingkungan UPTD Puskesmas Lok Bahu, perlu dilakukan penataan pelayanan diantaranya membangun fasilitas kepada masyarakat dan/atau Pegawai yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dan/atau Pejabat dalam menjalankan tugas dan fungsinya jika terjadi dugaan pelanggaran.
UPTD Puskesmas Lok Bahu dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolak ukur
yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Berikut Kontak Kami jika ada penyalahgunaan wewenang pejabat badan publik
dan/atau pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dan/atau Pejabat di
lingkungan Pemerintah Kota Samarinda:
PPID PELAKSANA PUSKESMAS SAMARINDA
email: pkmlokbahusamarinda2017@gmail.com
Telpon: +6285171172121
Komentar Publik